News24xx.com – Pria berinisial S (47) masih berkeliaran usai memperkosa anak tetangganya di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Keluarga berharap polisi segera menangkap pelaku.
“Harapan saya pengennya cepat dihukum secepatnya, harapan saya, dari keluarga saya. Kalau dia dihukum kan nggak menantangin saya dan keluarga saya,” ujar ibunda korban, M, Sabtu (16/4/2022).
Sebelumnya, keluarga melaporkan S ke polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap putrinya yang berusia 14 tahun. Akibat perbuatan pelaku, korban kini hamil 5 bulan.
Menurut M, pelaku pernah berjanji akan bertanggungjawab menikahi putrinya. Tapi hal itu tidak pernah terjadi hingga akhirnya keluarga memutuskan melapor polisi.
“Mau janjikan itu, Pak, janjikan istri kedua biar jabang bayi ada bapaknya, kapan katanya bertemu bermusyawarah,” ujar M.
Namun janji tinggal janji, nyatanya pelaku tidak pernah menikahi korban. Menurut M,pelaku juga kerap sesumbar ke tetangga bahwa ia tak mudah ditangkap polisi.
“Ini saya tungguin ke WhatsApp nggak ada dia mau datang. Dia bilang nih, kalau dia ke warung bilang ama temennya katanya dia lindung, kalau ditangkap licin,” ucapnya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari terduga pelaku. Namun, pelaku mengelak, sehingga polisi perlu alat bukti lain untuk menjerat pelaku.
“Setelah kita klarifikasi kan (pelaku) tidak mengakui, maka perlu pembuktian scientific. Satu-satunya pembuktian scientific untuk kasus ini DNA,” ujar Gidion dihubungi terpisah.
Menurut Gidion untuk mendapatkan hasil tes DNA harus menunggu bayi dari korban anak ini lahir. Selain itu, kata Gidion, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang lain.
“DNA ini kan bisa keluar bisa diambil (jika bayi) sudah keluar kandungan. Sambil jalan itu mengambil DNA, kita mencukupi alat-alat bukti yang lain, alat bukti yang lain kan hanya keterangan saksi, berapapun saksi yang kita periksa itu nilainya satu,” tuturnya.