News24xx.com – Komnas HAM menyoroti Laporan Amerika Serikat (AS) terkait dugaan pelanggaran HAM, khususnya privasi, yang menyeret penggunaan PeduliLindungi. Komnas HAM menyebut sampai saat ini belum ada laporan terkait penyalahgunaan data PeduliLindungi.
“Apakah ini melanggar privasi ataukah tidak dan lain sebagainya, saya kira sepanjang sampai saat ini belum pernah ada laporan kepada Komnas HAM adanya penyalahgunaan PeduliLindungi untuk kepentingan-kepentingan di luar kepentingan kesehatan,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, saat dihubungi Jumat (15/4/2022).
“Jadi kalau dalam konteks ini ada riset dan lain sebagainya di luar sana yang mengatakan melanggar privasi, sampai detik ini kami belum mendapatkan informasi apapun soal itu,” tuturnya.
Anam mengatakan konteks dibuatnya aplikasi PeduliLindungi harus dipahami secara utuh. Dia mengatakan PeduliLindungi dibuat sebagai upaya untuk menangani darurat kesehatan akibat pandemi Corona atau COVID-19.
“Pertama harus dipahami memang secara konteks PeduliLindungi memang diluncurkan untuk menjawab problem kesehatan kita secara keseluruhan. Karena salah satunya semangatnya memang melakukan tracking,” kata Anam.
Dia mengatakan negara boleh mengambil langkah-langkah penanganan signifikan untuk mengatasi kondisi yang juga darurat. Apalagi, katanya, pandemi COVID-19 tidak hanya terjadi di Indonesia.
“Nah dalam konteks situasi darurat semacam itu, sebenarnya dalam konteks hak asasi manusia itu dibolehkan memberikan negara wajib mengambil langkah-langkah yang signifikan dan mendasar untuk kedaruratan kesehatan itu. Pandemi COVID-19 ini kan tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia,” ujar Anam.
Sebaliknya, menurut Anam, bila negara tidak mengambil langkah penanganan teradap darurat kesehatan maka dapat melanggar HAM. Dia mengatakan PeduliLindungi merupakan instrumen untuk melindungi warga.
“Memang langkah-langkah penting dalam konteks kondisi kedaruratan kesehatan memang harus diambil oleh semua pihak di dunia ini termasuk oleh pemerintah Indonesia. Kalau tidak mengambil itu, dia bisa dianggap sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Kami lihat instrumen PeduliLindungi sebagai upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap kedaruratan kesehatan, itu yang paling penting,” ujarnya.
Dikutip dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dilihat dari situs Deplu AS, ada sejumlah hal yang disorot dalam laporan tersebut. Salah satunya terkait gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi.
“Laporan Tahunan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia – Laporan Hak Asasi Manusia – mencakup hak individu, sipil, politik, dan pekerja yang diakui secara internasional, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan perjanjian internasional lainnya. Departemen Luar Negeri AS menyerahkan laporan tentang semua negara yang menerima bantuan dan semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Kongres AS sesuai dengan Undang-Undang Bantuan Luar Negeri tahun 1961 dan Undang-Undang Perdagangan tahun 1974,” demikian tertulis di awal laporan itu.
Dalam laporannya terhadap kondisi HAM di Indonesia, AS membahas gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait Privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi.
Laporan itu mengatakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengklaim petugas keamanan kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka dan memantau panggilan telepon. Laporan itu kemudian menyoroti penggunaan PeduliLindungi.
“Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus COVID-19. Peraturan pemerintah berupaya menghentikan penyebaran virus dengan mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi. Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” tulis laporan itu.