News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

2 Pengedar Sabu Diciduk Resnarkoba Polres Kampar di 2 Lokasi Berbeda

Riko by Riko
18 April 2022
in Crime, News
0
2 Pengedar Sabu Diciduk Resnarkoba Polres Kampar di 2 Lokasi Berbeda
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dikenal dengan julukan Tim Ojoloyo kembali meringkus para pelaku narkoba, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap pada Sabtu Sore (16/4/2022) di 2 TKP yang berbeda.

Penangkapan pertama pada hari sabtu (16/4/2022) sekira pukul 17.00 wib terhadap tersangka DP alias DD (22) warga Naga Beralih Rt.002 Rw.001 Desa Naga Beralih Kec. Kampar Utara Kab. Kampar, DP ditangkap pihak kepolisian pada saat pelaku dekat Masjid Baitunnaim Dusun II Naga Beralih Desa Naga Beralih Kec. Kampar Utara Kab. Kampar.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat Desa setempat ditemukan barang bukti 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic klip putih bening dan uang hasil penjualan sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) serta barang bukti lain.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka DP, dirinya mengaku bahwa narkotika yang di temukan adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya RH.

Tanpa buang waktu Tim Ojoloyo ini langsung melakukan peyelidikan terhadap keberadaan tersangka berikutnya yg telah di ketahui identitas, pada hari Sabtu (16/4/2022) sekira pukul 17.30 wib tim ojoloyo langsung melakukan penangkapan terhadap RH (23) yang sedang berada di Dusun I Desa Sendayan Kec. Kampar Utara Kab. Kampar.

Dan dilakukan Penggeledahan yang didampingi Aparat desa Setempat ditemukan 2 (dua) Paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic klip putih bening yang diselipkan di kotak rokok merk Sampoerna Merah dan uang hasil penjualan sebesar Rp 655.000,00 (Enam Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) serta barang bukti lainnya.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,”jelasnya.

Tags: narkobasabu
Previous Post

Polda Riau Panggil Gisella Kartika Terkait Kasus Pemalsuan Surat Nikah Oleh Agung Nugroho

Next Post

Cabut Laporan, Kasus Komandan Pukul Anggota Satpol PP Pekanbaru Hingga Patah Rahang Berakhir Damai

Next Post
Dua oknum Satpol PP Pekanbaru Terlibat Baku Hantam, Satu Patah Rahang

Cabut Laporan, Kasus Komandan Pukul Anggota Satpol PP Pekanbaru Hingga Patah Rahang Berakhir Damai

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?