Walau polisi sudah memperketat upaya pengirimkan PMI Ilegal ke Luar Negeri, namun masih ada yang berusah untuk ke negera tetangga mengejar ringgit dengan jalan belakang.
Babinsa Berakit Koramil 03/0315 Tanjungpinang, Serda Hermin bersama Bhabinkamtibmas mengamankan 3 orang yang diduga sebagai PMI (pekerja migran Indonesia) ilegal di Kampung Panglong, Desa berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kamis (14/4/2022).
Serda Hermin menjelaskan, kronologi kejadian pada penangkapan PMI tersebut dilaporkan Babinsa kepada Komandan Kodim 0315/Tanjungpinang melalui Komandan Koramil 03/Binut, Kapten Chb Dede Tri Hariyanto Rabu (13/4/2022) sekira pukul 22.40 WIB.
Serda Hermin yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat binaannya segera bergerak cepat memeriksa kebenaran informasi tersebut.
“Saya bersama Bhabinkamtibmas segera melakukan penggerebekan dan ditemukan 3 orang yang diduga kuat sebagai PMI Ilegal yang berada di rumah masyarakat yang berinisial MA yang diduga kuat sebagai tekong PMI ilegal,” ujarnya.
Lanjut Serda Hermin, ketiga PMI ilegal dan tekong kapal kemudian digiring ke Pos TNI AL Berakit untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.
“Dari identitas ketiga orang tersebut berasal dari Kabupaten Karimun yang diduga akan berangkat ke Malaysia melalui jalur Ilegal,” pungkasnya.
(sumber-batamtoday.com)