Satu bulan penyelidikan, akhirnya keberadaan HRP alias Hendra (25) terendus polisi. Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bongkar rumah ini ditangkap Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru di salah satu hotel di Jalan M Yatim, Kamis (7/4/2022).
“Ditangkap Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB,”ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan mengutip dari Klikmx. Sabtu (16/4/2022).
Penangkapan kata Andrie, berawal dari adanya laporan korban Curat yang terjadi di Jalan Rambutan, Marpoyan Damai Selasa (8/3/2022) lalu.
Dalam kejadian itu, korban kehilangan 1 unit handphone merk Realme warna hitam, 1 unit iPad II Pro warna silver dan 1 unit iPad 3r warna hitam.
“Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan upaya penangkapan,” ucap Andrie.
Satu bulan penyelidikan, keberadaan pelaku terendus petugas.
“Pelaku kita amankan tanpa perlawanan saat berada di salah satu hotel di Jalan M Yatim,”ungkapnya.
Interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya, bahkan barang hasil curian sudah dijual kepada orang lain. “Masih kita selidiki,”ucapnya.
Bersama pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone Realmi C17 warna biru, 1 helai baju dan 1 helai celana sementara untuk barang Korban sudah dijual pelaku. Akibat kejadian ini Pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman pidana Pasal 363 KUHPidana.