Mantan Gisella Kartika dipanggil Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, atas laporannya terhadap anak yang diduga melakukan pemalsuan surat nikah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan membenarkan atas pemanggilan Gisella Kartika atas tindak lanjut laporannya.
“Hari ini pelapor dipanggil untuk dimintai keterangan atas laporan diduga pemalsuan surat nikah AN,” ujarnya, melansir dari iNews. Senin (18/4/2022).
Dalam pemanggilan tersebut, Gisella Kartika didampingi Ketua Tim Penasehat Hukum (PH), Hamdani Erwin Manurung.
“Ini kali pertama klien saya diundang untuk memberikan keterangan di Polda Riau setelah kasus itu dilaporkan selama lebih kurang 12 tahun di Polda Riau,” aku Hamdani Senin siang.
Disampaikan Hamdani agenda pemanggilan Gisella Kartika terkait pemalsuan buku nikah dan penggunaan akta nikah palsu.
“Atas surat kami tempo hari ke Polda, hari ini Polda Riau akan melanjutkan kasus itu. Tetapi dari yang 12 tahun yang lalu ini yang pertama,” sambungnya.
Sementara itu, Gisella menyampaikan terimakasih kepada Kapolda Riau yang sudah menindaklanjuti laporannya.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolda Riau yang telah menindaklanjuti laporannya. Yang sudah menggantung sejak tahun 2010, saya juga berterimakasih kepada masyarakat Riau dan orang-orang yang sudah mendukung saya,” tutup Gisella Kartika.
Untuk diketahui, Gisella Kartika bersama Kuasa Hukumnya Hamdani Erwin Manurung mendatangi Mapolda Riau untuk mempertanyakan permohonan perkembangan hasil penyidikan perkara atas Laporan Polisi No. 103/VI/2010 Reskrim Umum Riau.
Bahkan, surat tersebut juga ditembuskan kepada Komisi III DPR RI sebagai yang mengawasi Polri, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Korbannya Gisella Kartika.