Bocah autis berusia 11 tahun yang meninggal dengan luka lebam di sekujur tubuh di Mangun Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) akhir 2021 lalu diduga setiap hari mendapat penyiksaan dari kedua orang tuanya hingga tewas.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sekayu, ayah dan ibunya menjadi terdakwa tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dakwaan kedua melanggar Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) menyatakan keduanya bersalah dan menuntut pasangan suami istri berinisial AA dan SA (berkas terpisah) masing-masing 10 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Sekayu.
“Ya, kedua terdakwa masing-masing dituntut 10 tahun penjara, dikurangi selama masa tahanan sementara,” ujar Kasi Pidana Umum Kejari Muba Habibi didampingi JPU Reni Ertalina, dikutip dari iNews.id, Jumat (16/4/2022).
Diketahui, sebelumnya Unit Reskrim Polsek Babat Toman menangkap kedua pelaku pada Rabu (24/11/2021). Hal ini setelah adanya laporan dari masyarakat kematian Andika Pratama (11) mencurigakan karena sekujur tubuh dipenuhi luka lebam. Andika memiliki keterbelakangan mental karena mengidap autis.
Usai ditangkap, pelaku AA mengaku dia memukul korban menggunakan selang plastik dengan panjang sekira 135 Cm sebanyak dua kali di bagian belakang. Penganiayaan itu dilatarbelakangi rasa kesal sebab sang anak yang menderita autis sering bertindak aneh, salah satunya buang air besar sembarangan.
Hal senada juga dikatakan pelaku SA yang turut serta melakukan penganiayaan.
“Saya pukul anak saya pakai gayung air. Saya menyesal pak,” ucapnya.