Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Vanessa Khong, Rudiyanto Pei pada Senin, 18 April 2022.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Chandra Sukma Kumara mengatakan, Rudiyanto dan Vanessa memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka karena menerima aliran dana dari Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok investasi melalui platform Binomo.
“Sedang dilakukan pemeriksaan jam 15.00 WIB,” kata Chandra melansir dari VIVAnews.
Sementara Pengacara Vanessa Khong, Brian Praneda mengatakan kliennya Vanessa dan Rudiyanto telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Sudah (hadir),” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, hingga saat ini pihak penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Dia mengatakan, sebelumnya telah dilakukan penahanan terhadap empat orang tersangka, yakni Indra Kesuma, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.
“Terhadap tiga orang tersangka Nathania Kesuma alias NK, adik dari tersangka IK, tersangka Vanessa Khong alias VK, pacar tersangka IK, dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP, ayah VK,” kata Whisnu dalam keterangannya pada Minggu, 10 April 2022.
Selanjutnya, Whisnu mengatakan bahwa akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka baru itu pada Kamis, 14 April 2022, terkait dengan transaksi dan aliran dana dari Indra Kenz terhadap mereka.
Pada tiga orang tersangka tersebut, terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kenz, dengan dugaan telah membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, tiga orang tersangka NK, VK, dan RP ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.