Mantan Gubernur Riau Annas Maamun bakal kembali duduk di kursi pesakitan dalam waktu dekat. Kali ini, Annas bakal disidang terkait kasus suap untuk anggota DPRD dalam rangka pengesahan Rancangan Perubahan APBD tahun 2014 dan Rancangan APBD tahun 2015 untuk Provinsi Riau .
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menginformasikan bahwa berkas penyidikan Annas Maamun terkait kasus suap pengesahan R-APBDP tahun 2014 dan R-APBD tahun 2015 untuk Provinsi Riau telah selesai. Berkas penyidikan Annas juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka AM dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK. Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap,”kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/4/2022).
Saat ini, kewenangan penahanan terhadap Annas beralih dari tim penyidik ke jaksa penuntut umum. Annas akan kembali dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari kedepan. Sejalan dengan itu, tim jaksa juga akan mempercepat proses penyusunan surat dakwaan untuk Annas Maamun.
“Tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja dipastikan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,”pungkasnya sebagaimana melansir dari Sindonews.
Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun sebagai tersangka. Kali ini, Annas Maamun dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD tahun 2014 dan 2015 untuk Provinsi Riau.
Annas Maamun diduga telah menyuap sejumlah Anggota DPRD Riau. Annas diduga menyuap DPRD Riau salah satunya berkaitan dengan usulan pergeseran anggaran perubahan untuk proyek pembangunan rumah laik huni. Annas diduga telah menyuap mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan anggota DPRD Riau lainnya senilai Rp900 juta.
Uang suap Rp900 juta itu diberikan ke sejumlah Anggota DPRD Riau karena telah menyetujui usulan Annas Maamun. Atas perbuatannya, Annas Maamun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.