News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Sempat Kabur, Terpidana Kasus Narkotika Dieksekusi di Bagan Batu

Riko by Riko
19 April 2022
in Crime, News
0
Sempat Kabur, Terpidana Kasus Narkotika Dieksekusi di Bagan Batu
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelarian panjang Diki Candra alias Diki bin Fadlisyah, akhirnya terhenti. Terpidana kasus tindak pidana narkotika berhasil dijebloskan Jaksa Penuntut Umum ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis.

Diki divonis hakim Pengadilan Negari (PN) Bengkalis dengan pidana penjara 4,5 tahun. Usai putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan melarikan diri dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal itu, disinyalir lantaran JPU tidak melakukan penahanan saat proses tahap II.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto dikonfirmasi menyampaikan, bahwa terpidana Diki Candra telah dieksekusi JPU Korps Adhyaksa Bengkalis. Saat ini, kata dia, yang bersangkutan sudah di Lapas. “Hari Minggu, 10 April lalu, terpidana sudah dieksekusi ke Lapas Bengkalis,”ujar Raharjo, Selasa (19/4).

Kata Raharjo, terpidana tersebut ditemukan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Proses pencarian itu dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Zikrullah MH. “Terpidana ditemukan di wilayah Bagan Batu,” singkat mantan Kajari Kabupaten Semarang.

Selain pidana penjara, Diki Candra juga dibebankan majelis hakim untuk membayar denda Rp1 miliar atau subsider 1 bulan penjara. Vonis itu dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhi hukuman 6 tahun pidana penjara kepada Diki Candra, dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Diki sebelumnya diringkus tim Opsnal Polsek Mandau di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 12 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, pada 19 April 2021 lalu. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sabu 0,15 gram.

Kemudian, polisi melakukan rangkaian proses penyidikan untuk merampungkan berkas perkara tersangka. Usai diyakini rampung, penyidik melimpahkannya ke Jaksa Peneliti untuk dilakukan penelaahan syarat formil maupun materil perkara.

Hasil penelahaan itu, berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis atau tahap II. Menariknya, saat proses tahap II tersebut JPU tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Adapun JPU-nya saat itu diketahui yakni Irvan Rahmadani Prayoga yang kini menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Rohil, dan Sri Hariyati. Sedangkan Kasi Pidum kala itu Immanuel Tarigan yang kini menduduki jabatan Kasi Datun Kejari Dumai.

Tags: Bengkalisdikinarkoba
Previous Post

Terkuak, Pria Yang Tikam Istri Jelang Bukan Puasa Di lahat Ternyata Sering Mabuk dan Judi Togel

Next Post

Tidak Pulang Satu Hari, Ibu Kepala Sekolah di Lahat Ditemukan Tewas di Sungai

Next Post
Tidak Pulang Satu Hari, Ibu Kepala Sekolah di Lahat Ditemukan Tewas di Sungai

Tidak Pulang Satu Hari, Ibu Kepala Sekolah di Lahat Ditemukan Tewas di Sungai

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?