Dua pemuda berinisial IAF (17) warga Kwaderan, Kecamatan Kajoran dan DKP (21) warga Kaliabu, Salaman, Kabupaten Magelang dijebloskan dalam sel Polsek Salaman. Dua remaja itu terlibat aksi pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan benda keras terhadap dua pemuda di Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Magelang.
Kedua korban mengalami luka di bagian kepala. Selain itu, korban Dede (31) juga mengalami luka pada jari tangan di mana kuku jari telunjuk terlepas. Kapolsek Salaman AKP Marsodik menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan secara bersama- sama terjadi di dusun Getangan, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang pada 17 April 2022 sekira pukul 02.00 WIB.
Kini kedua pelaku diamankan polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara dua orang korban pengeroyokan dan penganiayaan yaitu Mahmudin (27) warga Desa Girirejo dan Dede Hendriasyah (31) warga Desa Pringombo, Kecamatan Tempuran, Magelang.
Peristiwa itu bermula ketika kedua orang korban sedang nongkrong bersama teman-temanya. Tiba-tiba didatangi oleh sekelompok orang yang menggunakan sepeda motor dan langsung menyerang korban dengan memukul menggunakan batu bata.
“Batu bata yang dihantamkan pelaku mengenai kening korban Mahmudin hingga berdarah,”kata Kapolsek, Rabu (20/4/2022).
Sementara korban Dede berusaha menutupi kepala dengan tangan namun karena terkena hantaman batu bata akibatnya kuku jari telunjuk sebelah kanan mengelupas dan mengeluarkan darah.
Kedua tersangka mengalami luka pada bagian kepala. Atas kejadian tersebut korban akhirnya melapor ke Polsek Salaman. Mendapat laporan kejadian tersebut, Polsek Salaman bergerak cepat melakukan penyelidikan. Unit Reskrim dipimpin Kapolsek melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Akhirnya, tim Polsek Salaman pada Senin (18/4/2022) sekira pukul 01.00 WIN berhasil menangkap kedua pelaku.
“Kita berhasil mengamankan tersangka DKP. Kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui pelaku lainya yakni IAF (17) yang berstatus masih pelajar kelas dua sebuah SMK di Magelang,”jelas Marsodik melansir dari iNews.
Sementara itu, tersangka DKP mengatakan, motif pengeroyokan dilatarbelakangi dendam atas kejadian sebelumnya. Saat itu tersangka DKP menjadi korban penganiayaan, namun tidak melaporkan kepada polisi.
“Sebelumnya saya dikeroyok di daerah Tempuran. Saya balas dendam”, ujarnya.
Saat ini tersangka DKP ditahan selama 20 hari ke depan, sedangkan Anak IAF dikenakan wajib lapor karena masih pelajar dan proses hukum tetap berjalan terhadap Anak IAF.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yakni Tindak pidana di muka Umum Secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,”ujarnya.