News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Gunakan Jalur Laut Selundupkan 21 Kg Ganja ke Jayapura, Lima WN Papua Nugini Disergap Polisi

Riko by Riko
20 April 2022
in Crime, News
0
Gunakan Jalur Laut Selundupkan 21 Kg Ganja ke Jayapura, Lima WN Papua Nugini Disergap Polisi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polisi berhasil membongkar upaya penyelundupan 21 kilogram (kg) ganja dari Papua Nugini ke Kota Jayapura. Dari pengungkapan pelaku polisi menetapkan lima WN Papua Nugini sebagai tersangka.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Gustav Urbinas memaparkan, kelima pria yang ditangkap yakni berinisial BS, WMJ, BAC, GA dan SA. Sedangkan tiga WNA lainnya yang dijadikan saksi yaitu JT, JM dan JR. Kelima tersangka menggunakan longboat melintasi Pantai Ciberi menuju ke Kampung Enggros, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, sekira pukul 01.30 WIT.

Gustav menerangkan, kronologi penangkapan itu berawal saat anggota Opsnal Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa warga PNG melintas di Pantai Ciberi dan menuju Enggros.

Kemudian polisi bersama masyarakat Kampung Enggros melakukan pengejaran di seputaran kampung setempat, dan melihat para pelaku menyandarkan longboatnya di salah satu rumah warga.

“Nah saat itu juga anggota kami menangkap tujuh pelaku, tapi satu orang sempat berupaya melarikan diri. Kemudian anggota juga mengamankan longboat dan menemukan barang bukti yang diduga ganja serta satu karung ganja yang sempat dibuang ke atap rumah warga,”kata Gustav di Jayapura melansir dari Merdeka, Selasa (19/4/).

Modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu menyimpan ganja di dalam karung dan ember cat yang diletakkan di atas longboat.

Kendati sempat melarikan diri, salah satu pelaku saat itu juga akhirnya berhasil diciduk di Kampung Enggros. Usai penangkapan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Kota Jayapura untuk proses penyelidikan.

“Setelah kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, lima WNA PNG itu diduga telah melakukan tindak pidana narkotika dan kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk tiga WNA lainnya tidak terlibat (saksi), namun tiga orang tersebut diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk diproses hukum dalam tindak pidana keimigrasian,”beber Gustav.

Kelima tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Kemudian lima kawanan asing itu juga diganjar Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

Tags: 5 WN papua nugini ditangkapGanjaPolri
Previous Post

Data Polri Tentang NII Sumbar, Ini Tangapan Gubernur Mahyeldi

Next Post

Lewat Jalur Laut, Lima WN Papua Nugini Selundupkan 21 Kg Ganja ke Papua

Next Post
Lewat Jalur Laut, Lima WN Papua Nugini Selundupkan 21 Kg Ganja ke Papua

Lewat Jalur Laut, Lima WN Papua Nugini Selundupkan 21 Kg Ganja ke Papua

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?