Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/4/2022), menyidakan pasutri Hasudungan dan Yanti, pasangan suami istri, pemilik tempat perjuadian Gelper di Kawasan Jodoh, Batuampar.
Perjudian Gelper yang dikelola Pasutri ini digerebek Polisi setelah menerima informasi dari masyarakat. Dari lokasi, Polisi menyita 9 unit mesin Gelper dan uang sebanyak Rp 1 juta, hasil penjualan koin.
“Setelah penangkapan dan intergosai, kedua terdakwa pun mengakui bahwa arena perjudian itu merupakan milik mereka sendiri. Dalam menjalankan bisnis perjudian ini, terdakwa Yanti dan Hasudungan merangkap sebagai wasit yang melayani para pemain,” kata jaksa Samuel Pangaribuan, saat membacakan surat dakwaan secara virtual dari Kantor Kejari Batam.
Lanjut Samuel, kedua terdakwa diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Di mana, telah melakukan tindak pidana tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Dwi Nuramanu didampingi Setyaningsih dan Adiswarna kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi. “Agenda sidang selanjutanya adalah pemeriksaan saksi,” tutup hakim Dwi. (sumber-Batamtoday.com)