News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Kasus ‘Allahu Lemah’, Ferdinand Hutahaean Divonis Penjara 5 Bulan

Riko by Riko
20 April 2022
in Crime, News
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan politisi Demokrat,Ferdinand Hutahaean divonis lima bulan penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus cuitan ‘Allahmu lemah’ di media sosial Twitter

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menilai Ferdinand terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di ruang sidang PN Jakpus, Selasa (19/4) dilansir dari CNN Indonesia.

Hakim lantas menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada Ferdinand dengan dikurangi masa tahanan yang telah dilalui.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 bulan,”terang Majelis Hakim.

Keputusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa menuntut Majelis Hakim PN Jakpus agar menghukum Ferdinand dengan pidana penjara selama 7 bulan.

Jaksa menyebut tindakan cuitan Ferdinand telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.

Sebelumnya, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian hingga penodaan agama lewat akun twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Kicauan yang dimaksud berbunyi, “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela.”

Dalam pledoi, Ferdinand beralasan cuitan itu ditujukan kepada setan yang berbisik di telinganya. Bisikan ia dengar saat terbangun dari pingsan karena penyakit syaraf yang sudah ia alami bertahun-tahun.

Menurutnya, setan itu mengatakan bahwa Ferdinand akan mati, Allahnya lemah, dan mesti dibela. Hal ini mendorongnya menulis ‘Allahmu lemah’.

“Kemudian saya respons dan tanggapi dengan kata hardik balik dengan kata ‘Allahmu lemah’. Kata ‘mu’ dalam hal ini saya maksud dan tujukan kepada setan yang menurut saya sedang menggoda saya,” ujar Ferdinand.

Ferdinand didakwa Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.

 

Tags: Ferdinand HutahaeanFerdinand Hutahaean Divonis Penjara 5 BulanKasus 'Allahu Lemah'
Previous Post

Meresahkan Warga, Polsek Tambang Tangkap Pengedar Narkoba di Perumahan Mega Panam Raya

Next Post

Dirlantas Polda Riau Minta Masyarakat Tak Euforia Soal Dibolehkan Mudik Lebaran

Next Post
Dirlantas Polda Riau Minta Masyarakat Tak Euforia Soal Dibolehkan Mudik Lebaran

Dirlantas Polda Riau Minta Masyarakat Tak Euforia Soal Dibolehkan Mudik Lebaran

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?