Lima WN Papua Nugini ditetapkan sebagai tersangka penyeludupan narktika. Polisi membongkar upaya penyelundupan 21 kilogram (kg) ganja dari Papua Nugini ke Kota Jayapura.
Kelima tersangka menggunakan longboat melintasi Pantai Ciberi menuju ke Kampung Enggros, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, sekira pukul 01.30 WIT.Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Gustav Urbinas memaparkan, kelima pria yang ditangkap yakni berinisial BS, WMJ, BAC, GA dan SA. Sedangkan tiga WNA lainnya yang dijadikan saksi yaitu JT, JM dan JR.
Gustav menerangkan, kronologi penangkapan itu berawal saat anggota Opsnal Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa warga PNG melintas di Pantai Ciberi dan menuju Enggros.
Kemudian polisi bersama masyarakat Kampung Enggros melakukan pengejaran di seputaran kampung setempat, dan melihat para pelaku menyandarkan longboatnya di salah satu rumah warga.
“Nah saat itu juga anggota kami menangkap tujuh pelaku, tapi satu orang sempat berupaya melarikan diri. Kemudian anggota juga mengamankan longboat dan menemukan barang bukti yang diduga ganja serta satu karung ganja yang sempat dibuang ke atap rumah warga,” kata Gustav di Jayapura, Selasa (19/4/).
Modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu menyimpan ganja di dalam karung dan ember cat yang diletakkan di atas longboat.
Kendati sempat melarikan diri, salah satu pelaku saat itu juga akhirnya berhasil diciduk di Kampung Enggros.
Usai penangkapan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Kota Jayapura untuk proses penyelidikan.
“Setelah kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, lima WNA PNG itu diduga telah melakukan tindak pidana narkotika dan kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk tiga WNA lainnya tidak terlibat (saksi), namun tiga orang tersebut diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk diproses hukum dalam tindak pidana keimigrasian,” beber Gustav.
Kelima tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Kemudian lima kawanan asing itu juga diganjar Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (sumber-Merdeka.com)