Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu diringkus Polsek Tambang di Perumahan Mega Panam Raya, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Penangkapan pelaku atas laporan warga yang resah dengan adanya aktivitas pengedar narkoba LM alias Si (31) di lingkungan mereka.
Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH mengatakan dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa plastik bening ukuran sedang dan kecil diduga narkotika, alat hisap, pipet kaca, lipa elbo, handphone merk Vivo dan satu bal plastik pembungkus sabu.
Penangkapan ini berawal ketika pada Minggu (17/4/2022) sekira pukul 13.00 WIB unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat bahwa sekitar Perumahan Mega Panam Raya sering ada transaksi narkoba.
Berdasarkan laporan teraebut, Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hermoliza bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Usai melakukan penyelidikan dan mengumpulkan semua informasi, sekira pukul 15.00 WIB tim Polsek Tambang langsung melakukan penangkapan pelaku di rumahnya.
“Disaksikan Ketua Pemuda Desa Rimbo Panjang Hendra Rianto langsung dilakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut dan pelaku dibawa ke Polsek Tambang untuk proses lebih lanjut,”ujar Mardani.
Saat ini pelaku sudah berada di Polsek untuk proses lebih lanjut dan pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.