News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Meresahkan Warga, Polsek Tambang Tangkap Pengedar Narkoba di Perumahan Mega Panam Raya

Riko by Riko
20 April 2022
in Crime, News
0
Meresahkan Warga, Polsek Tambang Tangkap Pengedar Narkoba di Perumahan Mega Panam Raya
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu diringkus Polsek Tambang di Perumahan Mega Panam Raya, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Penangkapan pelaku atas laporan warga yang resah dengan adanya aktivitas pengedar narkoba LM alias Si (31) di lingkungan mereka.

Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH mengatakan dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa plastik bening ukuran sedang dan kecil diduga narkotika, alat hisap, pipet kaca, lipa elbo, handphone merk Vivo dan satu bal plastik pembungkus sabu.

Penangkapan ini berawal ketika pada Minggu (17/4/2022) sekira pukul 13.00 WIB unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat bahwa sekitar Perumahan Mega Panam Raya sering ada transaksi narkoba.

Berdasarkan laporan teraebut, Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hermoliza bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Usai melakukan penyelidikan dan mengumpulkan semua informasi, sekira pukul 15.00 WIB tim Polsek Tambang langsung melakukan penangkapan pelaku di rumahnya.

“Disaksikan Ketua Pemuda Desa Rimbo Panjang Hendra Rianto langsung dilakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut dan pelaku dibawa ke Polsek Tambang untuk proses lebih lanjut,”ujar Mardani.

Saat ini pelaku sudah berada di Polsek untuk proses lebih lanjut dan pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tags: narkobaPolrisabutambang
Previous Post

Polsek Kabun Gulung Komplotan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Next Post

Kasus ‘Allahu Lemah’, Ferdinand Hutahaean Divonis Penjara 5 Bulan

Next Post

Kasus 'Allahu Lemah', Ferdinand Hutahaean Divonis Penjara 5 Bulan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?