News24xx.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau minyak goreng.
Dia ditangkap bersama tiga tersangka lainnya yang bekerja di sektor swasta.
“Perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka mengakibatkan kerugian ekonomi negara dan kenaikan harga serta kelangkaan minyak goreng sehingga menyebabkan penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng membuat kehidupan masyarakat menjadi sulit,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin. saat mengumumkan dakwaan hari ini .
Ketiga tersangka dari pihak swasta tersebut berinisial MPT, komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA, manajer senior urusan perusahaan di Permata Hijau Group; dan PT, seorang manajer umum di departemen urusan umum PT Musim Mas.
Meski Burhanuddin tidak mengidentifikasi para tersangka, nama lengkap mereka dicantumkan dalam siaran pers Kejagung.
Menurut Burhanuddin, kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng yang mempengaruhi pasar pada awal tahun 2021, mendorong pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan untuk menetapkan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO) untuk pasar. perusahaan yang ingin mengekspor minyak goreng dan produk turunannya. Selain itu, kementerian telah menetapkan batasan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit.
“Pada praktiknya, perusahaan pengekspor tidak memenuhi DPO tetapi tetap mendapat persetujuan ekspor dari pemerintah,” kata Burhanuddin.
Berdasarkan pemeriksaannya, Kejagung menemukan bahwa para tersangka melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum, termasuk membuat kesepakatan antara pemohon dan pemegang lisensi untuk proses penerbitan persetujuan ekspor.
Ada juga penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi persyaratan yaitu mendistribusikan minyak goreng tidak sesuai DPO dan tidak mendistribusikan produk di dalam negeri sebagaimana dipersyaratkan dalam DMO, atau 20 persen dari total ekspor.
Keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan secara terpisah di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. IWW dan MPT akan ditempatkan di Rutan Rutan Kejagung dan SMA dan PT ditempatkan di Rutan Jaksel.
Mereka diduga melanggar sejumlah pasal dalam UU Perdagangan Indonesia antara lain pembatasan ekspor dan impor komoditas tertentu, serta Peraturan Menteri Perdagangan tentang jumlah minyak yang didistribusikan untuk kebutuhan dalam negeri dan kewajiban harga dalam negeri, antara lain.