News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Polres Anambas Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa ke Cabjari Anambas

Almi Fitri by Almi Fitri
20 April 2022
in Crime, News
0
Polres Anambas Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa ke Cabjari Anambas
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dua tersangka A dan F, dengan dugaan penyalahgunaan dana desa yaitu sekitar Rp 211 juta. Diseserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut.

Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi dari penyidik Polres Kepulauan Anambas.

“Hari ini kami menerima limpahan kasus dugaan tipikor dari penyidik Polres Kepulauan Anambas. Dan kami akan segera mempersiapkan berkas untuk tahap selanjutnya,” kata Kacabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap, Selasa (19/4/2022).

Roy menerangkan, tersangka A dan F diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dari Penyidik Polres Kepulauan Anambas, dengan Total Kerugian Negara Sebesar Rp. 211.636.726 (Dua Ratus Sebelas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Rupiah),” terangnya.

Roy berharap, agar semua elemen masyarakat bekerjasama dalam pengawasan penggunaan dana desa hingga penggunaan APBD. “Kita harus bekerjasama untuk memberantas korupsi ini. Kami harap, masyarakat setuju akan hal itu,” jelasnya. (sumber- Batamtoday.com)

Previous Post

Terungkap, Ada 2 Oknum Polisi Bantu Eks Kasatpol PP Makassar Bunuh Pegawai Dishub

Next Post

Jalankan Judi Gelper, Pasutri Didakwa di PN Batam

Next Post
Jalankan Judi Gelper, Pasutri Didakwa di PN Batam

Jalankan Judi Gelper, Pasutri Didakwa di PN Batam

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?