Personil Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus tiga laki-laki yang diduga komplotan pelaku pencurian Sepeda Motor (Sepmor), Senin (18/4/2022) sekitar pukul 15.00 Wib.
Adapun korbanya yakni (AS), sedangkan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di depan rumah orang tua korban di Desa Batulangkah Besar Kecamatan Kabun, Jumat 15 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 Wib.
“Dalam Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning (OTR LK) tahun 2022 pengungkapan kasus pencurian Sepmor, dengan saksinya, inisial GM dan OM,”ungkpa Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Selasa (19/4/2022).
Lanjutnya, sedangkan identitas tersangka inisial PDJ alias Radi, MA alias Fandi dan RS alias Adek
“Kemudian Polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih merah tanpa nopol, satu unit sepeda motor honda scoopy warna hitam dengan nopol BM 4020 MF, dan satu patahan kunci T,”ujarnya sebagaimana melansir dari Riauaktual.
“Selanjutnya, satu lembar STNK sepeda motor, satu unit sepeda motor honda revo warna hitam tanpa nopol, satu unit sepeda motor honda revo warna hitam lis merah tanpa nopol,”kata Mardiono.
Kronologi kejadiannya, Jumat sekitar pukul 18.00 Wib, pelapor baru pulang dari Pasar Kabun dan memarkirkan sepeda motor merek Honda Scoopy nopol BM 4020 MF di teras rumah dalam posisi sedang tidak terkunci.
Kemudian pelapor masuk ke dalam rumah dan langsung masuk ke dalam kamar berbaring sambil bermain HP dan tidur. Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 Wib pelapor membuka pintu rumah depan.
Pada saat itu orang tua pelapor baru saja pulang, pelapor melihat sepeda motor yang diparkir di teras depan rumah sudah tidak ada lagi atau hilang.
Kemudian pelapor berusaha mencari di sekitar rumah, namun tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabun untuk ditindak lanjuti
Atas laporan tersebut, Senin (18/4/2022), Kapolsek Kabun IPTU Aguswandi SH mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang menawarkan sepeda motor jenis Honda Scoopy ke Puo Raya.
Kemudian Kapolsek memerintahkan Anggotanya untuk mencari kebenaran informasi tersebut
Lalu Tim Polsek Kabun yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kabun AIPDA Fauzan Duhdi melakukan pencarian dan melihat seseorang yang ciri-cirinya menyerupai Pelaku pencurian sepeda motor tersebut. Kemudian tim langsung mengamankan dan langsung membawa ke Polsek Kabun.
Seterusnya, dilakukan interogasi dan pengembangan diperoleh informasi bahwa tersangka PDW alias Radi sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor.
Pertama LP/32/VIII/2020-SPKT. Tersangka PDJ alias Radi bersama tersangka RS mencuri sepeda motor jenis Honda merek Revo Dengan Nopol BM 6129 UZ di Pakter Tuak Nur di Desa Kabun
Kedua LP/52/XI/2021/RIAU/RES ROHUL/SEK Kabun, tersangka PDJ alias Radi bersama tersangka MA alias Ocu mencuri sepeda motor jenis Honda merek Revo dengan Nopol BM 3846 UA di depan Gereja Katolik Santa Khatharina Desa Kabun.
Ketiga LP/19/IV/2022/Riau/Res Rohul tanggal 16 April 2022. Tersangka PDJ alias Radi bersama tersangka MA alias Pandi melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan nopol BM 4020 MF di Desa Batulangkah Besar.
“Atas kejadian tersebut para tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Kabun,”tutup Mardiono.