Seorang pemuda berinisial A (22) diringkus petugas Polres Bogor karena melakukan pencabulan dan prostitusi online terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang masih DPO.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswp D. C. Tarigan mengatakan, kasus ini beriawal saat kedua korban yakni SJP (12) dan CAZ (14) bermain ke pasar malam pada 6 April 2022. Di lokasi tersebut, keduanya bertemu dengan pelaku A dan rekannya berinisial R.
“Korban awalnya diajak minum minuman keras. Ketika kondisi tidak sadarkan diri, mereka dibawa ke salah satu vila, di situ korban disetubuhi pelaku,” kata Siswo dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
Tak sampai di situ, kedua pelaku juga menjual kedua korban melalui aplikasi pertemanan online. Tarifnya sekitar Rp300-500.000 sekali kencan.”Tersangka A dan R mendapatkan masing-masing Rp50.000 dari menjual korban,” ujarnya melansir dari Sindonews.
Adapun kasus ini terbongkar setelah salah satu orang tua korban melaporkan kepada polisi bahwa sang anak tak kunjung pulang. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksima 15 tahun penjara.
“Polisi masih memburu pelaku R yang masuk dalam daftar pencarian orang,”ucapnya.