News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Setubuhi dan Jual ABG, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Polres Bogor

Riko by Riko
20 April 2022
in Crime, News
0
Setubuhi dan Jual ABG, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Polres Bogor
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang pemuda berinisial A (22) diringkus petugas Polres Bogor karena melakukan pencabulan dan prostitusi online terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang masih DPO.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswp D. C. Tarigan mengatakan, kasus ini beriawal saat kedua korban yakni SJP (12) dan CAZ (14) bermain ke pasar malam pada 6 April 2022. Di lokasi tersebut, keduanya bertemu dengan pelaku A dan rekannya berinisial R.

“Korban awalnya diajak minum minuman keras. Ketika kondisi tidak sadarkan diri, mereka dibawa ke salah satu vila, di situ korban disetubuhi pelaku,” kata Siswo dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Tak sampai di situ, kedua pelaku juga menjual kedua korban melalui aplikasi pertemanan online. Tarifnya sekitar Rp300-500.000 sekali kencan.”Tersangka A dan R mendapatkan masing-masing Rp50.000 dari menjual korban,” ujarnya melansir dari Sindonews.

Adapun kasus ini terbongkar setelah salah satu orang tua korban melaporkan kepada polisi bahwa sang anak tak kunjung pulang. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksima 15 tahun penjara.

“Polisi masih memburu pelaku R yang masuk dalam daftar pencarian orang,”ucapnya.

Tags: BogorCabuli ABGPolriProstitusi
Previous Post

Fasilitas Militer Rahasia Milik Rusia Ketahuan Gegara Google Maps

Next Post

Bobol ATM Rp325 Juta di Bali, Wanita Ukraina Terancam 4 tahun Penjara

Next Post
Bobol ATM Rp325 Juta di Bali, Wanita Ukraina Terancam 4 tahun Penjara

Bobol ATM Rp325 Juta di Bali, Wanita Ukraina Terancam 4 tahun Penjara

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?