Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus minyak goreng.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menduga Indrasari mendapat pemberian dari beberapa perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, atas diterbitkannya izin persetujuan ekspor (PE).
“Kira-kira ada yang gratis enggak kalau umpamanya dia tabrak aturan,” ujar Febrie dilansir dari Kompas.com, Rabu (20/4).
Menurut dia, aturan yang dilanggar itu berkaitan dengan Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Selanjutnya, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.
Secara terpisah, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung juga menduga tersangka Indrasari menerima pemberian tertentu dari sejumlah perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) dan turunannya. Kendati demikian, ia belum mau menyebutkan dugaan pemberian itu dan terkait hal itu masih akan didalami penyidik.
“Kalau terkait pemberian-pemberian itu nanti kita dalami,” ucap dia.
Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan 3 tersangka lain dari pihak swasta, yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas. Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pemberantasan Korupsi.
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menyatakan, tidak menutup kemungkinan apabila ada tindak pidana gratifikasi dalam kasus ini.