Seorang guru ngaji di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan. Dia mencabuli santriwatinya yang masih berusia 9 tahun.
Informasi dirangkum identitas pelaku berinisial NTM (60). Dia sempat melarikan diri usai dilaporkan orang tua korban namun akhirnya dapat ditangkap anggota Polres Muna.
Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku dalam rumahnya yang menjadi tempat ngaji. Usai memuaskan nafsunya, pelaku memberi Rp5.000 kepada korban sebagai uang tutup mulut agar tak menceritakan perbuatannya ke orang lain.
Namun korban tetap menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya yang kemudian melapor ke polisi.
“Pelaku selama ini bersembunyi di rumah kerabatnya secara berpindah-pindah hingga akhirnya ditangkap,” ujar Kapolres Muna AKBP Mulkaifin mengutib dari iNews, Kamis (21/4/2022).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa selembar baju gamis dan jilbab, satu lembar pendek dan selembar uang kertas Rp5.000.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dalam sel tahanan Mapolres untuk kepentingan penyelidikan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Pelindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.