News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Dua Mucikari Perdagangan Anak Diamankan Polresta Barelang

Almi Fitri by Almi Fitri
21 April 2022
in Crime, News
0
Dua Mucikari Perdagangan Anak Diamankan Polresta Barelang
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dua wanita yang diduga sebagai mucikari diamankan polisi. Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur yang dijadikan sebagai pekerja seks komersil.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman menyampaikan, dua mucikari yang ditangkap yakni AYM (21) dan M (22). Di mana, kedua pelaku memperdagangkan anak di bawah umur untuk memUaskan nafsu pria hidung belang dari hotel ke hotel di bilangan Nagoya, Kota Batam.

Ia menjelaskan, kedua pelaku berhasil ditangkap di salah satu hotel kawasan Nagoya. Kedua pelaku sebagai mucikari, namun tidak saling kenal.

“Penindakan ini berawal dari informasi media sosial yang menjelaskan Batam sedang darurat prostitusi anak di bawah umur. Kemudian pada Kamis (14/04/2022) pukul 16.30 WIB, Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Pandu Renata Surya melakukan penyelidikan dan anggota melakukan undercover sebagai tamu untuk memesan wanita bookingan kepada salah satu wanita melalui aplikasi WhatsApp untuk diantarkan ke kamar di salah satu hotel kawasan Nagoya,” jelas Kompol Abdul Rahman, Rabu (20/4/2022).

Lanjutnya, setelah korban diantar oleh pelaku M sebagai mucikari ke kamar hotel, pelaku M menerima uang dari tamu sebesar Rp 2 juta dan diberikan pelaku M kepada korban DS sebesar Rp 800 ribu.

“Pelaku kami tangkap di lobby hotel, sedangkan anggota lain naik ke kamar dan langsung melakukan interogasi. Saat itu korbaN mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 800 ribu dari pelaku M untuk melayani tamu. Saat ditanyakan umur, korban DS mengaku berusia 13 tahun,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti beserta saksi dibawa ke Mapolresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, Polisi juga mendapati adanya tindak pidana perdagangan anak di bawah umur dan eksploitasi yang dilakukan oleh pihak lainnya. Seperti yang terjadi pada korban AAA (15) yang melakukan sistem bagi hasil dengan AYM.

Sistem bagi hasil yang dilakukan kalin ini berbeda dari korban M, di mana AAA mendapatkan uang sebesar Rp 1,8 juta dan pelaku AYM mendapatkan Rp 200 ribu setiap melayani satu tamu.

“Pelaku bermodus mengajak korban dengan diiming-imingi akan mendapatkan uang, yang sebelumnya antara korban dan pelaku mucikari sudah saling kenal dan janjian melalui WhatsApp untuk bertemu di salah satu hotel. Sedangkan mucikari sudah menerima orderan dari tamu,” ujarnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk menjaga dan melindungi anaknya agar tidak melakukan aktivitas di luar kontrol orang tua.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 I Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya. (sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Tak Hanya Buruh, Mahasiswa Juga Gelar Demo Besar-besaran di Hari Kartini

Next Post

Pria Mabuk Tusuk Remaja Secara Brutal di Bintan, Korban Alami 6 Luka Tusukan

Next Post
Pria Mabuk Tusuk Remaja Secara Brutal di Bintan, Korban Alami 6 Luka Tusukan

Pria Mabuk Tusuk Remaja Secara Brutal di Bintan, Korban Alami 6 Luka Tusukan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?