Hajar dua anak tetangganya hingga trauma, seorang pri di Denpasar Bali ditangkap polisi. Saat melakukan pemukulan, pelaku dalam keadaan mabuk usai mengonsumsi arak.
Pelaku adalah Mes Tabu (34). Dia menghajar dua anak tetangga yakni S (14) dan adiknya MS (9) hingga mengalami luka di kepala.
“Kedua korban juga merasa ketakutan karena trauma,”kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat melansir dari iNews, Rabu (20/4/2022).
Peristiwa bermula ketika pelaku tiba di kosnya Jalan Bung Tomo Bung Tomo, Senin (18/4/2022). Dia pulang sambil membawa sebotol minuman beralkohol jenis arak.
Tiba-tiba saja pelaku membogem MS dengan tangan mengepal. Rupanya pelaku marah karena anak tetangganya itu bermain di depan kamar kosnya.
Melihat itu, S menghampiri pelaku lalu menanyakan kenapa adiknya dipukul. Alih-alih mendapat jawaban, S malah mendapat perlakuan serupa. Kakak beradik itu lalu pulang dan mengadu ke ibunya. Mendapat laporan itu, ibu korban melaporkan pelaku ke polisi. Kepada polisi, pelaku mengaku saat itu sedang mabuk arak.
“Pelaku dikenakan pasal 80 ayat (1) atau (2) Jo 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak,”tutur Mikel.