Dittipideksus Bareskrim Polri sudah menahan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma sebagai tersangka kasus Binomo. Dari hasil pemeriksaan, Nathania bekerja sama dengan kakaknya menyembunyikan hasil kejahatan tersebut.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Indra Kenz dan adiknya membuat akun di platform Indodax untuk menyembunyikan aset kejahatannya dalam bentuk kripto Rp 35 Miliar.
“Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma,”kata Whisnu dalam keterangannya sebagaimana melansir dari Kumparan. Kamis (21/4).
Whisnu menyebut, Nathania juga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 9 miliar. Bahkan, turut disita dokumen terkait pembelian rumah mewah atas nama adik Indra Kenz.
“Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra kesuma sebesar Rp 9.443.436.055. Tersangka Indra kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan tersangka Nathania Kesuma,”ujar Whisnu.
Nathania saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim. Akibat perbuatannya tersebut, Nathania dijerat dengan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Nathania akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Bareskrim Polri untuk keperluan penyidikan sebelum naik ke tahap persidangan.