Pendiri organisasi OI (Orang Indonesia) yang merupakan nama fans Iwan Fals, Indra Bonaparte, melaporkan istri idolanya, Rosanna Listanto ke pihak kepolisian. Perempuan yang akrab disapa mbak Yos tersebut dilaporkan oleh Indra Bonaparte atas kasus dugaan akta palsu.
Laporan tersebut sudah diajukan pada 2021 lalu.
Baru-baru ini, kuasa hukum dari Indra Bonaparte, Kamarudin Simanjuntak memberikan pernyataan atas dugaan tindakan pemalsuan akta oleh Rosanna Listanto.
Kuasa Hukum Indra Bonaparte, Kamarudin Simanjuntak menjalani pemeriksaan atas laporan kliennya yang menyebut Rosanna Listanto telah memalsukan akta autentik struktur kepengurusan OI ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (20/4).
Kamarudin berjumpa dengan awak media untuk menjelaskan jalan perkara kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa kasus pemalsuan sudah dilakukan sejak 2017 silam namun baru diketahui oleh pendiri OI tersebut pada 2021.
“Seperti yang sudah saya sebut tadi pagi, seputar laporan dugaan pemalsuan akta dan e-ktp,” ujar Kamarudin Simanjuntak dikutip dari YouTube Seleb TIVI pada Kamis (21/4).
Kamarudin juga menjelaskan bahwa kliennya, Indra Bonaparte telah memberikan kesempatan kepada Rosanna Listanto untuk membicarakan perihal tersebut secara musyawarah namun tidak berjalan dengan baik.
“Mereka sudah kami kasih kesempatan menyelesaikan secara kekeluargaan tetapi mereka tidak mau menyelesaikannya dengan baik,” imbuhnya.
Agar masalah tersebut jelas, pihak Indra Bonaparte akhirnya mengambil keputusan dengan memverifikasi dokumen yang ditemukan. Pihaknya mengatakan bahwa SK dokumen tersebut diduga palsu.
“Saya kan banyak klien dan PPAT. Ketika saya menyurati mereka, rata-rata mereka mengatakan tidak tahu. Mana mungkin notaris tidak tahu kalau ada dokumen yang dikirim ke Kementerian,” ujar Kamarudin Simanjuntak.
Laporan Kamarudin Simanjuntak atas pemalsuan akta yang dilakukan oleh Rosianna Listanto kembali diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak 23 Maret namun baru ditindaklanjuti pada Rabu (20/4).
Kamarudin Simanjuntak melaporkan Rosanna Listanto dengan pasal 263 jo 264 jo 266 KUHP yakni memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Selain itu, ada juga jo pasal 93 mengenai administrasi kependudukan.
Kasus ini bermula ketika saat Indra Bonaparte dan Iwan Fals serta dua orang lainnya membuat organisasi OI menjadi organisasi massa yang berbadan hukum. Lalu di tahun 2017, rekan Indra jadi salah satu Ketua Pengawas OI tanpa diketahui sebelumnya dan masuk dalam dokumen negara yang diduga palsu.
Lalu, Indra Bonaparte melalui Kamarudin Simanjuntak mengatakan Rosanna Listanto telah melakukan pemalsuan dokumen akta autentik struktur kepengurusan OI pada 2021 silam. Setelah itu, tuduhan tersebut justru diserang balik oleh pihak Rosanna dan melaporkannya ke kepolisian karena sudah mencemarkan nama baik.
Ichsan P Kurniagung yang saat itu menjadi kuasa hukum Rosanna Listanto membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan Kamarudin atas pencemaran nama baik namun pihaknya tidak membeberkan lebih rinci.
Di sisi lain, Kamarudin Simanjuntak justru mempertanyakan perihal dokumen yang sudah diubah sejak 2017 tanpa sepengatahuan Indra Bonaparte selaku pendiri OI.
Kamarudin Simanjuntak kembali melaporkan Rosanna Listanto, istri Iwan Fals ke kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen akta pada 23 Maret 2022 dan baru menjalani pemeriksaan pada 20 April 2022.