Dua orang warga negara asing (WNA) yang merupakan pengungsi Rohingya diamankan petugas Imigrasi Kota Pekanbaru, Riau. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu membenarkan diamankannya dua orang pengungsi Rohingya itu.
“Benar, ada dua orang pengungsi Rohingya diamankan kemarin, Kamis (21/4/2022), di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Mereka sempat terjaring razia oleh BNN Riau,”kata Jahari. Jumat (22/4/2022).
Karena keduanya orang asing, mereka diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Selanjutnya, Imigrasi menyerahkan keduanya ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru.
“Keduanya dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) dan ditempatkan di Rudenim Pekanbaru, karena melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 113. WNA tersebut masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” kata Jahari.
Jahari menjelaskan, kedua pengungsi Rohingya itu bernama Muhammad Shobi Bin Abdul Shukur dan Azimullah Korimullah. Keduanya berasal dari Myanmar.
Keduanya pergi ke Indonesia untuk mencari istrinya yang juga berstatus pengungsi Rohingya. “Posisi istri mereka masih berada di Bireun, Aceh. Jadi mereka menunggu di Riau, karena ada kabar pengungsi Rohingya akan dipindah ke Pekanbaru,” sebut dia.
Jahari menambah, Rudenim Pekanbaru akan berkoordinasi dengan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau, Direktorat Jenderal Imigrasi, pihak IOM sebagai Organisasi Internasional untuk Migrasi dan UNHCR sebagai Lembaga yang bertanggungjawab atas masalah pengungsi.