Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pornografi berinisial FCN atau dikenal di media sosial dengan nama Siskaeee 1 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang tertutup di PN Kulon Progo, Kamis 21 April 2022.
Kuasa hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin mengatakan pihaknya langsung mengajukan pledoi atau nota pembelaan usai tuntutan JPU dibacakan dalam persidangan. Bahkan Afank menuturkan selain tim kuasa hukum, Siskaeee juga langsung menyampaikan pembelaannya di depan majelis hakim. Pembelaan ini disampaikan oleh Siskaeee secara lisan.
“Dalam persidangan tadi ternyata terdakwa atau klien kami sudah memersiapkan pledoi atau nota pembelaan. Kami tadi juga menyampaikan nota pembelaan kami ke majelis hakim,” ucap Afank usai persidangan.
“Intinya kami minta kepada majelis hakim untuk meringankan terdakwa dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum,”kata Afank melansir dari Vivanews.
Afank membeberkan ada tiga poin yang diajukan untuk meringankan hukuman Siskaeee. Poin pertama, lanjut Afank adalah kami melihat status terdakwa atau klien kami masih berkuliah.
“Poin kedua, klien kami ini masih memunyai adik dan harus dihidupi dan dicukupi kebutuhannya. Poin ketiga klien kami mengakui dan merasa bersalah dan berjanji tak mengulangi lagi perbuatannya,”papar Afank.
Tuntutan jaksa Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum JPU menuntut Siskaeee dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. JPU menerangkan Siskaeee dituntut dengan Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Pasal yang dipakai JPU untuk menuntut Siskaeee ini merupakan salah satu pasal yang dipakai dari tiga dakwaan alternatif yang diajukan. Dua dakwaan lainnya yang dinyatakan gugur adalah Pasal 30 Juncto Pasal 4 Ayat 2 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Jaksa menerangkan tuntutan ini mengacu pada persidangan sebelumnya. Isti menjabarkan tuntutan itu diperkuat pula dengan keterangan saksi ahli maupun saksi fakta yang telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.
“Yang jelas UU Pornografinya terbukti. Yang bersangkutan ini mengunggah (video pornografi). Makanya kenanya Pasal 29 karena yang bersangkutan membuat, memproduksi dan menyebarluaskan. Kenanya lebih komplit,”tutur Jaksa Isti.