News24xx.com – Seorang wanita berusia 53 tahun yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Bangli didakwa dengan tuduhan mencuri ponsel dari seorang anak berusia 11 tahun, kata polisi.
Wanita tersebut berinisial NLE, sedangkan korban berinisial IPGSD.
Menurut Polres Bangli, IPGSD pergi bersama orang tuanya untuk menghadiri nelu bulanin sepupunya (upacara adat di Bali merayakan upacara bagi bayi saat berusia tiga bulan) pada 7 April 2022.
Selama acara, bocah itu dilaporkan bermain dengan teleponnya. Ketika IPGSD diminta untuk membantu membawa piring, dia meninggalkan perangkat itu di atas meja di sebelah telepon sepupunya yang lain. Ketika dia kembali, teleponnya hilang.
IPGSD langsung memberi tahu ayahnya, KH.
“Ayah korban mencoba menghubungi telepon seluler tetapi sudah tidak aktif,” kata juru bicara Kepolisian Bangli Wayan Sarta.
Anggota keluarga mencoba mencari telepon setelah upacara selesai sore itu, tetapi tidak berhasil. Setelah KH membuat laporan polisi, Polres Bangli melakukan penyelidikan dan menyimpulkan bahwa NLE yang hadir dalam acara tersebut dan berpura-pura membantu mencuri ponsel IPGSD.
“Tersangka berpura-pura membantu kejadian itu. Saat korban lengah, ia mengambil ponsel dan menyembunyikannya di dalam besek ,” kata Wayan merujuk pada wadah yang terbuat dari anyaman bambu.
NLE ditangkap di kantornya pada hari Senin dan mengaku mencuri telepon anak itu setelah diinterogasi. Dia kemudian dibebaskan tetapi diperintahkan untuk melapor ke polisi secara teratur. Dia mengatakan kepada pihak berwenang bahwa dia berencana untuk menjual telepon genggam tersebut karena mengalami kesulitan keuangan.
Berdasarkan hukum Indonesia, NLE dapat menghadapi hukuman maksimal 5 tahun penjara karena pencurian.