Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura mengggelar razia dan penggeledahan gabungan warga binaan pemasyarakatan di sejumlah kamar dan mengamankan sejumlah barang elektronik dan benda tajam.
Kepala Rutan Klas IIB Siak, Tonggo Butar-Butar usai razia, Kamis (21/4/2022) sore mengatakan razia ini dilaksanakan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban dengan sasaran barang terlarang. Diantaranya narkotika dan obat-obatan terlarang, telepon seluler, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.
“Barang hasil razia atau penggeledahan gabungan diinventarisir dan didata lalu diamankan untuk dimusnahkan,”ujar Tonggo melansir dari Cakaplah.
Hasil razia mendadak ini, petugas menemukan beberapa barang terlarang elektronik ponsel dan hansfree masing-masing dua unit dan satu powerbank dan kabel data. Selanjutnya benda tajam ditemukan pisau rakitan dan besi panjang masing-masing satu unit. Lalu ada juga pinter besi dua, pisau cukur empat buah serta kartu remi satu pack.
Razia gabungan ini lanjutnya dilakukan dari Rutan Siak dengan jumlah 45 personil. Kemudian dari TNI Komando Distrik Militer 0322 dua personil dari Kepolisian Resor Siak 40 personil.
“Kami selanjutnya melaporkan pelaksanaan penggeledahan rutin kepada Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau dan Kepala Divisi Pemasyarakatan. Dan pelaksanaan penggeledahan berjalan aman, tertib dan lancar serta tetap menjaga protokol kesehatan,”lanjut karutan.
Selanjutnya, barang terlarang yang berhasil disita akan dilakukan pendataan dan kemudian dimusnahkan.