Aksi premanisme rupanya masih mengancam ketenangan para pedagang di Pasar Bogor. Hal ini terungkap kala Presiden Joko Widodo alias Jokowi melakukan kunjungan kerja di daerah Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/4).
Dua pedagang bernama Rahman (20) dan kakak perempuannya, Kurniali (23) mengadu ke orang nomor satu di Indonesia terkait nasib paman mereka, Ujang Sarjana, yang disebut keduanya ditangkap polisi karena melawan pungutan liar (pungli) di Pasar Bogor.
Tindakan keduanya direkam para warga di lokasi. Video keduanya yang mengadu secara histeris itu lalu viral di media sosial.
“Bapak, di sini banyak pungli, Pak. Tolong, Bapak. Om kami menolak pungli, ditangkap polisi,” ujar Rahman, ditimpali Kurnia.
Polresta Bogor lalu buka suara terkait pernyataan kedua pedagang itu kepada Jokowi. Polisi membenarkan telah menangkap Ujang Sarjana. Polisi menyebut Ujang Sarjana dan enam kawannya diduga melakukan pengeroyokan terhadap sesama pedagang bernama Andriansyah dan Ade.
“Tentunya ini menjadi perhatian kita semua, sehingga kami melaksanakan penyidikan berdasarkan fakta dan laporan, tidak ada kriminalisasi, karena ada korbannya,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro dilansir dari detiknews.com, Jumat (22/4).
Polda Jabar pun ikut turun tangan memberikan atensi terkait kasus itu. Polda Jabar melakukan audit investigasi perihal proses penyelidikan yang telah dilakukan Polresta Bogor dalam kasus Ujang Sarjana.
Polda Jawa Barat (Jabar) menyampaikan hasil audit investigasi kasus Ujang Sarjana yang dicurhatkan seorang pedagang di Bogor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polda Jabar memastikan tidak menemukan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus Ujang Sarjana.
“Dari hasil audit investigasi ini tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur. Juga netralitas berjalan dan juga objektivitasnya berjalan sesuai dengan aturan-aturan tersebut. Sehingga disimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur, maupun netralitas yang ada di dalam pemeriksaan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Sabtu (23/4).
Dia mengatakan personel kepolisian yang menangani kasus itu telah bekerja sesuai aturan. Menurutnya, penyidikan yang dilakukan sudah mengikuti Perkap tentang manajemen penyidikan.
Selain itu Ibrahim mengatakan pihak Polresta Bogor sempat melakukan upaya restorative justice dalam kasus ini. Namun, upaya itu tidak menemukan titik terang pada kedua belah pihak.
Polda Jabar mengatakan bakal membantu upaya restorative justice bagi pihak-pihak terkait kasus dugaan penganiayaan yang membuat Ujang Sarjana ditangkap. Polda Jabar mengaku siap memberikan fasilitasi untuk terciptanya perdamaian bagi kedua belah pihak.
“Tidak menutup kemungkinan spirit dan support ini akan kita akomodasi terhadap kedua belah pihak untuk ke depan. Kita memberikan ruang untuk bisa kita fasilitasi untuk melakukan perdamaian. Walaupun kasus ini sudah tidak menjadi ranah polisi lagi, tapi sudah pada JPU dan pengadilan,” kata Kabid Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.
Ibrahim berharap pihak yang bertikai bersedia menempuh restorative justice. Dia mengatakan restorative justice baru bisa dilakukan jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan.