NEWS24XX.COM – Oknum ASN (Aparat Sipil Negara), mantan Ketua Panwaslu Kota Metro, y putra Mantan Anggota DPRD Lampung Timur, diamankan Reserse Narkoba Polres Metro Lampung karena penyalahgunaan narkoba
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba IPTU A.E Siregar menangkap Ari Satria Firdhausy (20), anak Mantan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dari PKB periode 2009-2014 berinisial J.
Pemuda tersebut ditangkap atas kepemilikan satu paket sabu berikut perlengkapan hisapnya di Jalan AH Nasution, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Selasa (19/4/2022), pukul 22.00 WIB.
Warga Dusun IV RT 027 RW 008 Kelurahan Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur itu ditangkap usai membeli paket narkoba seharga Rp 400 ribu di Gunungsugih Baru Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Esoknya, Rabu (20/4/2022), Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan ASN Lampung Tengah inisial IJ (39) di Jalan Arwana, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Rabu (20/4/2022).
Dari tangan tersangka, Polisi menemukan satu paket sabu-sabu seharga Rp 200 Ribu yang tersimpan dalam saku celananya.
Hari yang sama, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali mengamankan kasus yang sama mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Metro tahun 2015 inisial LS (51).
Ls ditangkap beserta dompet berisi satu kaca pirek yang terdapat residu sabu di rukonya, Jl. Diponegoro, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Rabu (20/4/2022), pukul 23.00 WIB.
Polisi menjerat ketiga tersangka pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta