Sebanyak 21 warga sipil dan sembilan PNS ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecurangan seleksi calon ASN 2021 oleh Tim Satgas KKN CASN Bareskrim Polri.
Para pelaku diduga gunakan uang suap hingga Rp600 juta.
“Rata-rata dari para tersangka yang sudah dilakukan penangkapan ada motivasi penggunaan uang atau uang suap dengan rentang Rp150 juta sampai Rp600 juta,” kata Kabag Renops Bareskrim Polri Kombes Samsu Arifin dilansir dari medcom.id, Senin (25/4).
Samsu mengatakan uang itu diperoleh dari para peserta CPNS. Tarif per peserta bervariasi mulai Rp80-600 juta.
Dia menyebut semangat mengungkap kasus ini adalah untuk memberikan jaminan pelaksanaan tes ASN mendatang harus lebih baik. Menurut dia, Satgas Anti KKN CASN Polri dengan satuan kewilayahan berupaya mengungkap kasus tersebut agar tidak terulang.
“Ini sudah kita koordinasikan dengan Kemenpan RB untuk tindak lanjut langkah selanjutnya,” kata Samsu.
Sebanyak 30 pelaku itu terdiri dari 21 warga sipil dan sembilan PNS. Mereka ditangkap di 10 wilayah, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Sulawesi Selatan.
Di wilayah Sulawesi Selatan ini ada beberapa lokasi, yaitu Kota Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang. Modus operandi para pelaku, yakni memasang sejumlah aplikasi ke laptop yang akan digunakan peserta untuk ujian CPNS.
Baca: 30 Orang Jadi Tersangka Kecurangan Tes PNS, 2 Kepala BKD
Aplikasi itu seperti remote akses atau remote utilities atau root serve, akses Zoho, remote akses chrome remote desktop. Lalu, menggunakan remote akses radmin dan remote akses Ultra VNC, DW service, Netop, dan yang terakhir menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku atau micspy.
Sejumlah barang bukti disita dari para tersangka. Yakni 43 komputer/laptop, 58 handphone, sembilan flashdisk, dan satu DVR.
Dari 30 tersangka itu dua orang merupakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial Drs. M dan N. Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman 12 tahun penjara.