Terancam sembilan tahun penjara. SY (32) ditangkap polisi lantaran melakukan aksi pelecehan seksual terhadap pemotor wanita.
Aksi pelaku terjadi saat bertemu dengan korban, AW (19), di Jembatan Musi II, Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Gandus, Palembang, Kamis (21/4). Pelaku memepet dan begitu dekat langsung memegang payudara korban.
Pelaku lantas kabur dan korban berteriak minta tolong sambil menyalakan klakson motornya. Seratusan meter dari TKP, motor pelaku mogok lantaran kehabisan bahan bakar.
Situasi itu dimanfaatkan korban untuk meringkus pelaku dengan meminta bantuan warga. Alhasil, pelaku tak bisa berkutik lagi dan akhirnya digiring ke kantor polisi.
Tersangka SY berdalih melakukan pelecehan seksual terhadap korban hanya karena iseng. Saat pergi bekerja sebagai kuli pengangkut buah kelapa, dia melihat korban berkendara sendirian sehingga muncul niat jahatnya.
“Cuma iseng, baru pertama berbuat gituan,” ungkap tersangka SY di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (23/4).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan mengatakan, tersangka sempat dihajar massa saat ditangkap dan barulah diserahkan ke kantor polisi.
Dia mengakui baru saja melakukan aksi pencabulan terhadap pemotor wanita di jalanan.
“Bahasanya begal payudara. Mau kabur, bensin motornya habis jadi mogok dan diamankan warga,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 281 juncto Pasal 289 KUHP tentang perbuatan yang menyerang kehormatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Barang bukti disita motor tersangka dan pakaian korban. (sumber-Merdeka.com)