Seorang prai berinisial Jp alias I yang diketahui sebagai pengedar sabu-sabu dan menetap di Desa Koto Inuman, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi ini diciduk polisi saat menunggu pembeli, Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 23.00 wib.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH MH menjelaskan, penangkapan kasus ini berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Koto Inuman Kec. Inuman sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu polisi berpakaian preman langsung ke lapangan. Dan sekira pukul 23.00 Wib polisi mengamankan satu orang laki – laki berinisial JP Als I, di pondok sekitaran kuburan, Desa Koto Inuman Kec. Inuman Kab. Kuantan Singingi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dari pria yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta tersebut.
“Sabu sabu diamankan polisi dari body kap motor merek Honda tipe CB15A1RRF MT dengan Nopol BM 5393 GK warna merah milik pelaku. Pelaku juga mengakui kalau narkoba itu miliknya,”kata Kasat Narkoba mengutip dari Riauaktual.
Selanjutnya, pelaku digiring ke kantor polisi serta dilakukan cek urine terhadap tersangka JP als I. Hasilnya Positif menggunakan Metamphetamine dan dilakukan Rapid test Covid-19 terhadap tersangka dengan hasil Non-Reaktif.
“Terhadap pelaku akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009 ancaman hukuman minimal 5 tahun maksima 12 tahun,”ujar Kasat Narkoba.