Sebanyak 773 narapidana (Napi) Kelas IIA Bengkalis diusulkan menerima pemotongan masa hukuman atau remisi Perayaan Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Besaran pemotongan masa hukuman antara lain pemotongan hukuman selama 15 hari, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan.
Demikian diungkapkan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bengkalis Edi Mulyono kepada sejumlah wartawan, Senin (25/4/22) kemarin.
Remisi umum diberikan kepada Napi antara lain, remisi khusus 319 orang, remisi berdasarka PP Nomor 28 berjumlah 1 orang, dan PP Nomor 99 sebanyak 553 orang atau Napi kasus Narkoba yang telah memenuhi syarat.
“Untuk tahun ini Lapas diisi oleh 1.715 orang, sementara kapasitas 393 orang, diusulkan remisi sebanyak 773 orang. Usulan remisi khusus satu sebanyak 761, remisi khusus dua sebanyak 12 orang,”ujarnya.
Syarat pemberian remisi tersebut ditegaskan Edi sudah memenuhi syarat. Untuk saat ini masih menunggu surat keputusan atau SK yang biasanya H-2 sudah diterima.
Untuk diketahui, remisi khusus diberikan kepada Napi sekurang-kurangnya sudah menjalani minimal enam bulan masa hukuman memenuhi syarat dan berhak mendapatkan 15 hari pemotongan masa hukuman untuk tahun pertama.
“Napi yang menerima remisi tersebut hanya mereka yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya