Seorang ibu di Lombok Nusa Tenggara Barat berinisial AL (68 tahun) diamankan polisi lantaran diduga mencuri Hp milik anaknya. Kasus bermula saat anaknya bernama Suhaeni (44) asal Cakranegara, Kota Mataram, kehilangan Hp jenis Oppo A54. Dia kemudian melaporkan ke polisi.
Polisi kemudian menyelidiki pelaku yang mencuri Hp milik korban. Polsek Sandubaya berhasil mengidentifikasi pelaku yang rumahnya bersebelahan dengan rumah korban. Pelaku adalah ibu korban sendiri.
“Dari hasil penyelidikan kami dengan mengumpulkan keterangan para saksi, berhasil mengetahui identitas pelaku,” kata Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh. Nasrullah sebagaimana melansir dari VIVAnews. Selasa, 26 April 2022.
Pelaku diketahui bekerja di rumah anaknya sebagai tukang cuci dan menjaga anak-anak korban. Namun pelaku tidak pernah mendapat uang dari anaknya, padahal pelaku memiliki utang.
“Pelaku bekerja di rumah anaknya sebagai tukang cuci dan menjaga anak-anak korban. Namun berdasarkan informasi tidak pernah diberikan uang oleh korban sehingga pelaku memberanikan diri mengambil Hp korban yang merupakan anak kandungnya untuk keperluan membayar utang,” katanya.
Pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengambil Hp dalam kamar korban dan kemudian menjualnya untuk membayar utang.
“Pelaku kami amankan di rumahnya, dan berdasarkan pengakuannya, mengakui telah melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke dalam rumahnya yang pada saat itu tidak terkunci,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi berupaya melakukan restorative justice sehingga memilih untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Pelaku tidak ditahan.
“Atas nama kemanusiaan, pelaku tidak di tahan tetapi wajib lapor, dan berdasarkan kesepakatan dari seluruh keluarganya bahwa masalah ini akan diupayakan restorative justice,” katanya.