News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Tak Terima Divonis Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Ajukan Kasasi ke MA

Riko by Riko
26 April 2022
in Crime, News
0
Tak Terima Divonis Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Ajukan Kasasi ke MA
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tak terima divonis mati akibat perbuatan memperkosa 13 santriwati selama bertahun-tahun, terpidana Herry Wirawan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi diajukan setelah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung diterima Herry Wirawan dan kuasa hukumnya Ira Mambo.

Ira Mambo mengatakan, saat salinan putusan diterima, kuasa hukum langsung berkoordinasi dengan Herry Wirawan yang saat ini berada di Rutan Bandung. Kasasi tersebut berdasarkan persetujuan dari Herry Wirawan.

“Iya (kasasi). Pertimbangannya upaya hukum,” kata Ira Mambo melansir dari iNews. Selasa (26/4/2022).

Pengajuan kasasi ini, ujar Ira Mambo, bukan semata-mata meminta hukuman Herry Wirawan diringankan, tetapi untuk memperkuat putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung atau vonis kedua tingkat banding di PT Bandung.

Ketika dalam kasasi, majelis hakim MA bisa saja memutus di luar putusan tingkat pertama dan kedua.

“Kan (vonis) pertama seumur hidup, (vonis) kedua mati dan restitusi. Nah, nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi. Jadi istilahnya menguatkan banding atau PN (putusan tingkat pertama di PN Bandung), atau dia (hakim MA) bikin putusan sendiri. Nah, itu kewenangan hakim (MA), jadi tidak meminta hukumannya diringankan,” tutur Ira Mambo.

Saat ini, kata Ira Mambo, tim kuasa hukum tengah menyusun materi kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Panitera PN Bandung.

“Lagi diurus,” ucap Ira Mambo.

Diketahui, terpidana Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar dan Kejari Bandung. Namun, majelis hakim PN Bandung memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

Bahkan hakim PN Bandung membebankan restitusi atau ganti rugi ke negara dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Tim JPU lantas mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim PN Bandung terhadap Herry Wirawan itu. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati secara keji selama bertahun-tahun.

Di tingkat banding PT Bandung, vonis Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati dan wajib membayar restitusi. “Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” lata hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

 

 

Tags: Herry Wirawanpemerkosaan 13 santrivonis mati
Previous Post

Eksekutif FILA Filipina Ditemukan Tewas di Hotel Fullerton Bay Singapura

Next Post

Tycoon Kavala dan Mantan Penasihat CIA Kembali ke Pengadilan dengan Tuduhan Keterlibatan dalam Kudeta

Next Post
Tycoon Kavala dan Mantan Penasihat CIA Kembali ke Pengadilan dengan Tuduhan Keterlibatan dalam Kudeta

Tycoon Kavala dan Mantan Penasihat CIA Kembali ke Pengadilan dengan Tuduhan Keterlibatan dalam Kudeta

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?