Dimas Toti Putra (21) dibakar oleh ketiga temannya karena urusan jual-beli knalpot yang tak sesuai keinginan para pelaku. Kini Dimas masih terbaring lemah di RSUP Dr Sardjito dengan luka bakar 80 persen di sekujur tubuhnya.
Akibat perbuatan mereka, Penyidik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjerat tiga tersangka pembakar seorang mahasiswa di Jogja dengan pasal berlapis.
Ketiga tersangka pembakar Dimas Toti Putra itu ialah J (21), ANH (21), dan MZH (21).
“Terhadap ketiga pelaku kami sangkakan pasal berlapis,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi dilansir dari jpnn.com, Selasa (26/4).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP yaitu penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara Subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.
Penyidik juga menjerat dua tersangka lainnya dengan Pasal 56 karena diduga membantu dengan menyediakan kendaraan bermotor dan yang satu menjadi joki sepeda motor itu.
Selain itu, polisi juga menjerat pelaku kasus bakar mahasiswa dengan Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah Pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara yang bunyi pasalnya adalah barang siapa menyembunyikan atau membantu pelaku kejahatan melarikan diri,” ujar Kombes Ade.
Kombes Ade menerangkan kasus pembakaran itu terjadi pada 23 Maret 2022 di kediaman korban berinisial DT, di kawasan Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Setelah menenggak minuman keras, ketiga tersangka mendatangi kamar DT pada pukul 21.00 WIB.
Para pelaku yang merupakan teman satu kampus mengobrol dengan korban sembari merokok.
Tidak lama, terjadi perselisihan dan perkelahian antara tersangka J dan DT yang dipicu masalah knalpot sepeda motor.
Tersangka J sempat mencekik dan memukul DT hingga korban akhirnya terjatuh.
Melihat botol air mineral berisi bensin, J lantas mengambilnya dan menyiramkan ke tubuh DT bagian kiri.
“Di sekitar situ ada korek gas lalu dinyalakan. Belum sampai ke bajunya, korban akhirnya terbakar,” beber Ade menjelaskan detik-detik pembakaran itu.
Melihat DT terbakar, ketiganya lalu kabur menggunakan kendaraan roda dua milik ANH yang dikemudikan MZH.
Berdasarkan pendalaman, kata Ade, penyidik menemukan fakta bahwa knalpot yang dipersoalkan bukanlah milik korban.
Selain itu, tersangka J juga diduga masih terbawa emosi dengan kejadian penganiayaan di TKP lain, yakni di rumah A di kawasan Giwangan, Kota Yogyakarta.
Kendati masih dikembangkan, Ade menduga bahwa tersangka J dan tersangka MZH, termasuk bersama-sama dengan korban DT, pernah terlibat kasus pembacokan terhadap A.