Seorang Ayah di Rokan Hilir (Rohil) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga berkali-kali. Pelaku berinisial M berusia 67 tahun sementara anaknya berusia 10 tahun.
M dilaporkan bibi korban berinisial R (45) bersama Ibu kandung korban ke PS Kanit I SPKT Polres Rohil.
M tega menodai kesucian anaknya saat di rumah mereka dan di salah satu pos yang ada di daerah tempat tinggal mereka.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan hilir AKP Juliandi SH, Rabu (27/4/2022) menerangkan, perkara itu bermula saat pelapor bersama ibu kandung korban sedang duduk di rumah dan kemudian datang saksi bersama temannya dengan membawa korban lalu bertanya “Buk ini anak ibu?”, lalu pelapor menjawab,”Iya ini keponakan saya”.
Lalu saksi mengatakan, “Buk ini keponakan Ibuk dikerjai sama bapak kandungnya dan bapak kandungnya sudah kita amankan dan dibawa ke Polres”.
Mendengar hal itu, selanjutnya pelapor menanyai korban, “apa betul kamu dikerjai bapak mu”. Lalu korban menjawab “iya”. Pelapor bertanya dimana “dikerjai” oleh ayah kandungnya dan sudah berapa kali? Korban menjawab di rumah dan di pos sudah 4 kali.
Kemudian pelapor bersama korban dan Ibu korban berangkat ke Polres Rohil untuk menjumpai terlapor dan selanjutnya korban dibawa berobat ke Klinik Bhayangkara Polres Rohil.
“Atas kejadian tersebut pelapor tidak senang dan melaporkan kejadiannya ke Polres Rohil,” jelas AKP Juliandi SH mengutip dari Cakaplah.
Untuk barang bukti yang diamankan, kata Juliandi, berupa satu helai baju dan satu helai celana anak-anak.
“Saat ini tersangka juga sedang menjalani proses lidik di Sat Reskrim Polres Rohil,” pungkasnya.