Mahkamah Agung (MA) membenarkan ada pak hakim yang memvideokan bu hakim teman satu kantor sedang mandi. MA menegaskan pak hakim itu sudah dijatuhi sanksi disiplin, tapi bukan pemecatan.
Oknum hakim tersebut bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial BPT.
Melnasir MNC Portal Indonesia, BPT dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun.
Hukuman disiplin tersebut dijatuhkan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA pada periode Maret 2022. Dalam putusannya, Hakim BPT dinyatakan terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial No. 047/KMA/SK/IV/2009 — No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 Huruf C Pengaturan angka 3 Penerapan angka 3.1. Umum (1), Huruf C angka 7 Penerapan: 7.1. Umum: (1) Jo. PB MARI dan KY No. 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 Pasal 7 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (3) huruf a Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf i Jo Pasal 19 ayat 6.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengamini bahwa terdapat oknum hakim pada Pengadilan Negeri Lahat yang terbukti bersalah merekam wanita saat sedang mandi. Wanita yang divideokan tersebut merupakan rekan kerja sekantor BPT.
“Benar, hakim tersebut dijatuhi hukuman disiplin terkait merekam dengan HP-nya hakim wanita sekantor yang sedang mandi. Tapi baru sebentar ketahuan hakim wanita itu lalu dilaporkan ke ketua pengadilan,” kata Andi Samsan Nganro, Rabu (27/4).
BPT merupakan Hakim Pratama pada PN Lahat. Dia tinggal di Rumah Dinas Kompleks Kehakiman Daerah Sumsel. Dia kedapatan menaruh alat perekam atau handphone di kamar mandi rumah tetangganya yang juga seorang hakim.