News24xx.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan berhasil mengamankan 12 wanita yang diduga pelaku Booking Order (BO) yang kerap menjajakan diri secara online.
Di bulan Ramadhan 2022 ini, Satpol PP Kota Tangsel rutin menggelar operasi. Mereka menyasar tempat-tempat hiburan malam hingga rumah kost yang biasanya kerap dijadikan sarang prostitusi.
Beranjak dari laporan masyarakat pihak Satpol PP Kota Tangsel melakukan operasi di tiga titik wilayah Buaran, RT. 001 RW. 003, Kecamatan Setu.
Kepala Satpol PP Oki Rudianto mengatakan dari hasil operasi ini pihaknya mengamankan 12 orang wanita dan 4 lelaki hidung belang. “Kami menemukan beberapa barang bukti yaitu alat kontrasepsi di kost-kostan tersebut. Namun dari hasil pemeriksaan dugaan yang melakukan aktifitas prostitusi online terdapat 12 wanita dan 4 pria,” kata dia, Rabu (27/4/2022).
Menurut Oki saat mendapat informasi dari masyarakat pihaknya langsung memerintahkan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saya memerintahkan tim untuk melakukan operasi ini sesuai dengan laporan yang masuk terkait adanya prostitusi online di bulan Ramadhan ini,”terang Oki.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri menambahkan, operasi ini dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kita akan tetap rutin memberantas penyakit masyarakat ini,” jelasnya.
Kata dia, mereka yang diamankan akan di lakukan proses pendataan dan bila terbukti akan langsung diserahkan ke Dinas Sosial Kota Tangsel. “Kita akan lihat dari hasil pemerikasaan, apabila terbukti akan kita serahkan ke Dinas Sosial sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Muksin
Selain sanksi terhadap pelaku prostitusi, lanjut Muksin, pihak Satpol PP Kota Tangsel juga memberikan pringatan terhadap pemilik rumah kos.
“Kemudian bagi para pemilik tempat kost-kostan, RT, dan pihak kelurahan akan kita panggil untuk dimintai kketerangan,” pungkasnya.