Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah menangani dugaan korupsi Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar. Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muhammad Rasyid dikonfirmasi tak menampiknya. Perkara tersebut disampaikannya, diusut oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
“Iya. Sudah dik (penyidikan, red),”ujar M Rasyid melansir dari Riauaktual, Rabu (27/4).
Perkara itu ditingkatkan ke tahap penyidikan, kata dia, pascapenyelidik melakukan gelar perkara. Yang mana, telah dilakukan klarifikasi terhadap lebih dari 20 orang, di antaranya debitur, pihak perbankan, dan ahli.
“Tim juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat yang diduga kredit topengan,” sebut Kasi E Bidang Intelijen Kejati Riau.
Dengan telah ditingkatkannya perkara ke tahap penyidikan, Penyidik kata Rasyid, telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan telah ditunjuk beberapa jaksa penyidik untuk menyelesaikan penyidikan perkara ini. Tim Penyidik nantinya, menyiapkan rencana penyidikan.
Selanjutnya, diagendakan pemeriksaan saksi-saksi guna menetapkan nama tersangka. “Insya Allah, pemeriksaan saksi-saksi akan dimulai siap lebaran,”pungkas M Rasyid.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 108 nasabah atau debitur di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar. Atas hal itu, berpotensi merugikan keuangan Negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp16,6 miliar.