Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, mengungkap praktik penipuan jual beli popok bayi murah yang merugikan sejumlah konsumen hingga ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Rabu, 28 April 2022, mengatakan seorang perempuan berinisial HAW (40 tahun) warga Puri Anjasmoro, Kota Semarang, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan itu.
Modus yang dilakukan pelaku, kata dia, dengan cara menawarkan popok bayi murah agar menarik calon korbannya. Korban yang tertarik diminta membayar sejumlah uang sebelum barang dikirim.
Ia mengatakan pelaku diketahui memiliki sebuah toko bernama “Oma Baby Shop”.
“Pelaku mengiming-imingi korbannya dengan hadiah berupa logam mulia untuk pemesanan di atas Rp100 juta,” katanya dilansir dari viva.co.id.
Namun, dari pemesanan yang dilakukan pada kurun waktu Desember hingga Januari 2022 itu ternyata barang yang telah dibayar tak kunjung dikirim. Ada tujuh korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp1,1 miliar.
Tersangka HAW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.