Danramil Jayapura Utara, Kapten Inf Yubelinus Simbiak membuat geger masyarakat, usai surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 kepada para pedagang di Jayapura, Papua tersebar. Kelakuan Yubelinus menuai banyak kritik.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan, pimpinan TNI AD melarang keras para prajurit dan satuan untuk meminta bantuan lebaran dalam bentuk apapun kepada masyarakat. Oknum nakal akan diberikan sanksi tegas.
“Akan ada tindakan tegas kepada oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut,” kata Tatang dilansir dari Fajar.co.id, Rabu, (27/4).
TNI AD menyayangkan masih adanya oknum prajurit yang melakukan pelanggaran dengan meminta bantuan THR kepada perusahaan atau warga.
Meskipun hasilnya untuk didonasikan atau diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu, tindakan tersebut tetap tidak dibenarkan.
“Kepada semua pihak untuk melaporkan atau mengkonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat, apabila melihat atau mengetahui pelanggaran yang dilakukan oknum prajurit TNI AD,” jelas Tatang.