Seorang pria hidung belang di Pekanbaru inisial RPN (29) mengalami nasib sial usai pesan Pekerja Seks Komersial (PSK) lewat Aplikasi Michat, Kamis, 21 April April 2022 lalu.
RPN ternyata diperas oleh Komplotan Cewek Michat hingga mengalami kerugian hingga Rp 7,8 juta.
Kasat reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan kronologis kejadian yang melibatkan komplotan PSK cewek Michat tersebut.
“Kejadian ini terjadi di Sebuah Hotel di Pekanbaru, RPN ini memesan wanita penghibur lewat aplikasi Michat dan memintanya untuk datang,” ujar Kompol Andrie, melansir dari Riauonline. Rabu, 27 April 2022.
Tak berselang lama, wanita yang dibooking inisial FF akhirnya datang ke Hotel tersebut.
“Saat bersama RPN di dalam kamar hotel, AY (33) datang dan meminta uang Rp 20.000 untuk membeli makanan,”lanjutnya.
Setelah AY pergi, tak lama kemudian datang dari luar kamar Hotel dua tersangka laki-laki inisial JDP (39) dan YL (30) mengetuk dan masuk kemar Hotel dan meminta uang Rp 409 ribu,” tambah Andrie.
Korban bingung dengan dua pria tersebut
dan tidak memenuhi permintaan hingga akhirnya terjadi pemukulan terhadap Korban.
“Tersangka YL lalu memukul dan mendorong korban, sementara tersangka JDP langsung merampas dompet dan tas selempang korban yang di dalamnya berisikan uang sebesar Rp 7,8 juta,” ujar Kompol Andrie.
Mendapatkan perlakuan ini, korban akhirnya membuat laporan dan Tim Resmob Jembalang Satreskrim berhasil mengamankan tersangka.
“Pada Sabtu, 23 April, kami berhasil mengamankan para tersangka di Kamar 115 Hotel Winstar, Jalan M Ali berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari tangan para tersangka Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menyita barang bukti berupa 3 unit handphone (Samsung, Xiaomi, Oppo), 2 buah dompet, 7 kartu ATM, 8 kartu hotel, 1 kartu vaksin atas nama Sutarlim, 2 KTP atas nama Sutarlimdan dan Sofian Hadi.
Aksi modus melalui Aplikasi Me Chat ini sudah sering terjadi, Kami menghimbau Masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh Aplikasi Me Chat, sudah banyak korban modus penipuan dan pemerasan seperti ini,” pungkasnya.
Atas perbuatannya kini para tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dengan Jeratan Hukum Pasal 368 KUHPidana.