News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Penjualan Ilegal 156 Ton BBM Bersubsidi di Nunukan Berhasil Dibongkar Polda Kaltara

Rizka by Rizka
29 April 2022
in Crime, News
0
Penjualan Ilegal 156 Ton BBM Bersubsidi di Nunukan Berhasil Dibongkar Polda Kaltara

illegal stamp. illegal round vintage grunge sign. illegal

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan atau penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berupa bio solar dan pertalite. Lokasi pengungkapan tersebut berada di Sungai Sebuku, Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Diketahui, sebanyak 14 orang pelaku ditangkap.

Dirkrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan solar dan pertalaite. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sebuah kapal di anak Sungai Sebuku, Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.

“Telah ditemukan dugaan penyalahgunaan atau penjualan bahan bakar minyak bersubsidi berupa biosolar dan pertalite,” ujar Dirkrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan dilansir dari detikcom, Kamis (28/4).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 14 orang. Polisi juga menyita 128.000 liter pertalite dan 28.000 liter biosolar.

“Sesuai dokumen DO, penyaluran atau penjualan bahan bakar minyak bersubsidi berupa biosolar dan pertalaite tersebut seharusnya ke SPBU, tetapi ini malah dijual ke kapal,” jelasnya.

Selain itu, Hendy menyebut pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 1 unit kapal dan 3 unit mobil tangki BBM. Ada 14 orang yang diamankan saat ini masih diperiksa di Polda Kaltara.

Hendy mengatakan, para pelaku tersebut diduga melanggar Pasal 53 dan/atau Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 jo Pasal 8 dan/ atau Pasal 9 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 ttg Perdagangan dan/ atau UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Jo Pasal 55, 56 KUHP,” kata Hendy.

Lebih lanjut, Hendy mengungkapkan kasus tersebut masih dilakukan pendalaman lebih lanjut. Sebanyak 19 orang saksi sudah diperiksa terkait kasus tersebut.

“Saat ini masih pendalaman. Sudah 19 orang diperiksa sebagai saksi, masih proses status quo semua barang bukti dan koordinasi dengan pihak Pertamina,” pungkasnya.

Tags: dugaan penyalahgunaanpenjualan bahan bakar minyakPolda Kalimantan Utara
Previous Post

Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut Fakta-fakta OTT KPK Ade Yasin

Next Post

4 Remaja Positif Narkoba di Jakut saat Arak-arakan Berkedok SOTR

Next Post
4 Remaja Positif Narkoba di Jakut saat Arak-arakan Berkedok SOTR

4 Remaja Positif Narkoba di Jakut saat Arak-arakan Berkedok SOTR

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?