Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap Bupati Bogor Ade Yasin. Sejumlah fakta pun terungkap dari OTT KPK yang berujung Ade Yasin menjadi tersangka.
Diketahui, Ade Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.
Ade Yasin ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 26-27 April 2022.
Berikut ini fakta-fakta kasus dugaan suap Ade Yasin dilansir dari CNNIndonesia.com.
Diduga Suap BPK Demi Predikat WTP
Ade diduga menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp1,9 miliar agar Pemkab Bogor bisa mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Tahun Anggaran 2021.
Perantara suap adalah Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah, dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam.
“Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY [Ade Yasin] melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, Kamis (28/4) dini hari.
Jadi Tersangka Bersama 7 Orang Lainnya
Dalam kasus ini, KPK menangkap 12 orang. Delapan orang di antaranya, termasuk Ade, ditetapkan sebagai tersangka.
Empat tersangka pemberi suap, yaitu Ade Yasin; Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubbid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.
Sebagai pemberi suap, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan empat tersangka penerima suap yaitu pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Kasub Auditorat Jawa Barat III/Pengendali Teknis), Anthon Merdiyansah; Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor), Arko Mulawan; Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa).
Sebagai penerima, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Langsung Ditahan 20 Hari di Rutan
Para tersangka langsung ditahan di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 April sampai 16 Mei 2022. Ade Yasin ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Maulana Adam dan Ihsan Ayatullah di Rutan KPK pada Kavling C1. Kemudian Anthon Merdiyansah dan Hendra Nur Rahmatullah Karwita ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Rizki Taufik dan Arko Mulawan ditahan di rutan di gedung Merah Putih.
Ade Mengaku Dipaksa Menanggung Ulah Anak Buah
Ade Yasin mengaku dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya yaitu Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam. Menurutnya, inisiatif anak buahnya untuk menyuap jajaran BPK Perwakilan Jawa Barat demi predikat WTP Pemkab Bogor membawa bencana.
“Iya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab,” ujar Ade saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/4).
Ridwan Kamil Dukung Penegakan Hukum
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil prihatin atas penangkapan Ade Yasin oleh KPK.
Emil pun mengatakan sudah menghubungi Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan untuk mengambil alih koordinasi dan kepemimpinan teknis di Kabupaten Bogor.
“Saya sudah mengontak Pak Wakil Bupati Bogor untuk segera mengambil alih koordinasi dan kepemimpinan teknis,” ujarnya, Rabu (28/4).
Selain itu, Emil mengatakan pihaknya akan terus memonitor perkembangan kasus dan memastikan mendukung penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.