Jaksa menuntut seorang satpam, Nurdian Handoko Alias Dian tujuh tahun penjada di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (29/4).
Warga Jalan Riwayat Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara itu terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis sabu.
“Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 1 miliar subsidar 3 bulan kurungan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati dilansir dari tribunnews.com.
Jaksa menilai terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,” kata jaksa.
Usai membacakan tuntutan Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun, menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuturkan bahwa perkara ini bermula pada Rabu 09 Maret 2022 sekira pukul 18.00 WIB, saat anggota Polisi Direktorat Resese Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan HM. Joni Medan Kota sering terjadi transaksi Narkoba.
Kemudian, pihak kepolisian menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah mengetahui orang yang diinformasikan, para saksi melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy kepada orang yang diinformasikan tersebut.
Bahwa selanjutnya saksi polisi Rizky Praditya melakukan pembelian terselubung dan menghubungi Mistok (dalam Lidik) dan memesan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya keduanya lantas sepakat untuk bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan HM. Joni tepatnya di warung ayam penyet surabaya dengan harga yang telah disepakati seharga Rp 3 juta untuk pembelian narkotika jenis sabu seberat 5 gram.
Lalu sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa ditelephone oleh Mistok dan disuruh untuk menemuinya di Jalan Pisang Pala Desa Galang Deli Serdang. Selanjutnya Mistok mengatakan kepada terdakwa, bahwa ada pembeli narkotika jenis sabu di Medan, dan terdakwa disuruh untuk mengantarkan pesanan pembeli tersebut.
“Sesampainya di tempat tersebut terdakwa langsung diberikan 1 bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan sabu seberat 4,9 gram dan menyuruh terdakwa untuk menemui calon pembeli yang berada di Medan,” ujar jaksa.
Kemudian, terdakwa langsung membawa sabu tersebut, dengan menggunakan kendaraan umum dan menjumpai saksi Rizky yang sebelumnya telah menghubungi Mistok, di Jalan Hm. Joni.
“Setelah terdakwa bertemu terdakwa langsung menyerahakan sabu dan seketika langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa,” urai jaksa.
Selanjutnya, anggota Polisi Direktorat Resese Narkoba langsung melakukan penyitaan barang bukti dari terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan 1 buah kotak rokok Club X di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip sabu seberat 4,9 dengan harga Rp 550 ribu pergramnya.
Dan uangnya akan terdakwa berikan setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual sebesar Rp 2.750.000, dan harga narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa jual kepada saksi Rizky adalah sebesar Rp 600 ribu pergramnya, sehingga harga total yang akan dibayarkan adalah Rp 3 juta.
“Kemudian terdakwa akan mendapatkan upah dari Mistok sebesar Rp 150.000, setelah narkotika jenis sabu tersebut berhasil di serahkan,” beber jaksa.
Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.