Seorang pelaku terduga bandar Narkoba jenis sabu-sabu di Pulau Bengkalis berhasil digulung Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Renarkoba) Polres Bengkalis, Selasa (26/4/22) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku bandar yang diamankan petugas ini berinisial AF alias Acik (48) di rumahnya, berdomisili di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Bengkalis Kota.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 5 bungkus berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 500 gram, 1 paket kecil berisi diduga sabu-sabu, serta dua unit Ponsel atau HP.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tony Armando, S.E mengatakan, tersangka Acik ditangkap setelah tersangka Rof, warga Desa Sebauk diduga sebagai pengedar diamankan beberapa jam sebelumnya dari hasil pengembangan penggerebekan di Ruko Kantor LSM di Jalan Antara.
Tersangka Rof menerangkan bahwa mendapatkan sabu-sabu itu dari tersangka AF alias Acik. Selanjutnya, Acik berhasil diamankan petugas beberapa jam kemudian.
“Tersangka Acik berhasil di tangkap di rumahnya, dan dilakukan penggeledahan ditemukan 5 bungkus diduga sabu-sabu disembunyikan di lemari pakaian,” terang Iptu Tony, Minggu (1/5/22) petang.
Sambung polisi berpangkat dua balok kuning ini, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu-sabu itu. Tersangka Acik mengakui sabu yang disita tersebut adalah miliknya yang didapat dari (AF) Aidil Fitri yang berada di Jalan Pembangunan Desa Damon, Kecamatan Bengkalis.
“Peran tersangka Acik ini sebagai bandar dan mengakui sabu-sabu itu miliknya yang diperoleh dari AF ketika akan ditangkap melarikan diri. AF sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO,” imbuhnya.